Wali Kota Bima Jadi Narasumber Kuliah Umum Universitas Airlangga Surabaya
- BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
- Rabu, 05 Agustus 2020
Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE menjadi narasumber sekaligus dosen tamu dalam kuliah umum yang diselenggarakan oleh Universitas Airlangga Surabaya. Kuliah Umum yang dilaksanakan secara live via zoom meeting diikuti oleh 700 peserta yang dipusatkan di Auditorium Universitas Airlangga Surabaya pada Rabu 5 Agustus 2020.
Kuliah umum yang mengangkat tema "Menakar Kebijakan & Pelaksanaan Pelayanan Publik di Masa New Normal" selain menghadirkan Wali Kota Bima sebagai narasumber juga menghadirkan narasumber lainnya yakni Ketua Departement Bisnis Fakultas Vokasi Universitas Airlangga Dr. Sri Endah Nurhidayati.,S.Sos.,M.Si,. dengan Moderator Dr Rahmat Yuliawan SE MM dosen tetap Unair Surabaya.
Dalam arahannya Wali Kota Bima menjelaskan mengenai berbagai penanganan covid-19 di Kota Bima. Disampaikannya Kota Bima berhasil menekan penyebaran Covid-19 sejak Pemerintah mengumumkan kasus pertama Covid 19 di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020, jumlah pasien terkonfirmasi positif covid19 di Kota Bima hanya 1 orang ( termasuk cluster Gowa) dan telah dinyatakan sembuh sejak tanggal 29 April 2020.
Setelah itu, Kota Bima nol kasus positif Covid19 sampai dengan Bulan Juni 2020. Keberhasilan ini tidak terlepas dari penerapan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 24 tahun 2020. PSBK mengedepankan kearifan lokal dalam pelaksanaannya.
Dengan PSBK dibentuk Gugus Tugas kelurahan yang keanggotaannya antara lain meliputi Tim Siaga Bencana Kelurahan (TSBK), Karang taruna, LPM, Ketua RW/RT serta Kader Posyandu. Gugus Tugas bertugas melakukan sosialisasi protokol pencegahan Covid19, pematauan, pendataan dan pelaporan warga PPTG dan ODP, serta penyemprotan disinfektan ke setiap lingkungan.
Setiap kelurahan juga menganggarkan pengadaan masker yang akan dibagikan secara gratis kepada warga. Masker tersebut diproduksi oleh kelompok penjahit dari masing-masing kelurahan sebagai salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi di tingkat kelurahan. Selain itu, pembangunan pos kamling serta portal pada setiap pintu masuk kelurahan untuk memantau mobilisasi warga masyarakat serta meningkatkan keamanan lingkungan. Pada pintu gerbang masuk wilayah Kota Bima dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Gugus Tugas tingkat Kota.
"Tujuan utama dari pelaksanaan PSBK ini adalah agar Kota Bima dapat menekan penyebaran Covid19 melalui pencegahan yang melibatkan seluruh masyarakat secara langsung mulai dari lingkup terkecil. Seluruh stakeholder di tingkat kelurahan diharapkan dapat mengambil peran sesuai dengan kapasitas dan sumber dayanya masing-masing", jelas Wali Kota.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa hasil yang diharapkan dari penerapan PSBK ini adalah memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap dapat beraktifitas keagamaan, ekonomi dan sosial budaya meskipun dalam skala yang terbatas dan tetap mengacu pada protocol covid-19. Melalui pendekatan ini, aktifitas ekonomi terutama sektor informal tetap dapat bergerak. Sedangkan pada aspek sosial budaya, dengan penerapan PSBK maka peningkatan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat akan lebih tertata dan mampu menekan kriminalitas dan gangguan ketertiban umum di setiap wilayah kelurahan.
Resiko penerapan PSBK yang berbasis kearifan lokal ini menyebabkan interaksi masyarakat tetap terjalin meskipun dalam jumlah yang terbatas sehingga tingkat kerentanan terhadap paparan covid-19 selalu terbuka karena memang ruang-ruang publik tidak sepenuhnya ditutup. Namun demikian, resiko tersebut tidak terjadi dengan dibuktikan oleh nihilnya kasus positif covid-19 selama penerapan PSBK.
Sedangkan tantangan yang dihadapi adalah bagaimana menumbuhkan kedisiplinan masyarakat untuk tetap memakai masker, menjaga jarak atau physical distancing dan rutin mencuci tangan dengan sabun membutuhkan proses sosialisasi dan pendampingan yang terus menerus oleh banyak relawan.
Pembatasan pergerakan yang dilakukan juga berdampak langsung pada sektor pelayanan publik seperti pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan kesehatan di berbagai tingkatan fasilitas kesehatan, pelayanan perijinan dan lain-lain. Kecenderungan masyarakat untuk mengakses layanan publik secara langsung masih sangat dominan dibanding mengakses secara online. Pada sisi lain, infrastruktur penunjang untuk pelayanan publik yang berbasis online masih belum optimal baik dari sisi penyediaan maupun pemahaman masyarakat terhadap bentuk layanan dan teknologi informasi yang digunakan.
Pemerintah Kota Bima melihat bahwa penerapan protokol kesehatan merupakan suatu momentum yang mempercepat proses peralihan, memperluas dan memaksimalkan pelayanan publik online meskipun tentunya akan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk software maupun hardwarenya ditengah kebutuhan pembiayaan pemulihan pelayanan kesehatan, reformasi jaring pengaman social dan pemulihan ekonomi.
"Upaya peralihan ini tentu harus dibarengi dengan upaya sungguh-sunggu dalam memberi edukasi/pemahaman kepada masyarakat yang akan mengakses layanan publik untuk memanfaatkan sistem online sehingga pelayanan publik tetap dapat berjalan secara optimal serta menjadi lebih efektif dan efisien", papar Wali Kota.
Pada akhir pemaparannya Wali Kota Bima menyampaikan rancangan peraturan tentang Pedoman Masa Transisi Tata Kehidupan Baru Berbasis Kelurahan Sehat di Kota Bima sebagai sebuah kebijakan untuk meningkatkan pelayanan publik di era new normal.
Kelurahan sehat adalah kelurahan dengan kesiapan sumber daya dan kemampuan untuk mencegah serta mengatasi masalah kesehatan secara mandiri guna mewujudkan kelurahan sehat. Kampung sehat diharapkan memainkan peran dalam hal memantau dan mengawasi wilayah kelurahan setempat, memberikan pendapat, saran dan masukan pelaksanaan masa transisi tata kehidupan baru pada kondisi pandemi covid-19, dan melaporkan apabila mengetahui adanya ditemukan kasus terindikasi covid-19.
Pengaturan Model Kelurahan Sehat dan Partisipasi Masyarakat nantinya akan meliputi : (1) Pelaksanaan koordinasi, pengerahan sumber daya, dan operasional masa transisi tata kehidupan baru dilakukan oleh gugus tugas kelurahan melalui model kelurahan sehat; (2) Fasilitasi penyelenggaraan model kelurahan sehat dilaksanakan oleh perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan umum; (3) Pembentukan gugus tugas dan tata cara pelaksanaan model kelurahan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan lurah.
Dalam pelaksanaan masa transisi tata kehidupan baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19), masyarakat berperan aktif membentuk kampung sehat ditingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) menuju tatanan kelurahan sehat.
"Dengan penerapan pedoman masa transisi tata kehidupan baru berbasis kelurahan sehat di Kota Bima ini nanti diharapkan mampu meredam kembali peningkatan kasus yang terjadi beberapa minggu hari terakhir ini setelah penerapan PSBK dicabut pada Bulan Juli lalu", ujar Wali Kota mengakhiri pemaparannya. ***